kholvad.com – Sidang lanjutan kasus dugaan pengancaman dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Nikita Mirzani dan Reza Gladys kembali memanas. Bertempat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/7/2025), suasana ruang sidang mendadak tegang saat Nikita melontarkan pertanyaan tajam soal legalitas produk milik Reza Gladys.
Perdebatan bermula ketika Nikita mempertanyakan status pendaftaran produk kosmetik “GLAVITSA” milik Reza. Ia menduga produk tersebut menggunakan izin edar milik merek lain, yaitu Rebirth Skin. Hal ini langsung memancing emosi Nikita, yang meyakini bahwa produk itu belum memiliki izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Hakim Ketua yang memimpin sidang kemudian memanggil kedua pihak ke meja sidang untuk mengklarifikasi permasalahan yang diperdebatkan.
Produk Kosmetik Dipertanyakan, Nikita Tuduh GLAVITSA Tak Terdaftar di BPOM
Di hadapan majelis hakim, Nikita dengan lantang menuduh bahwa Reza Gladys telah menyematkan merek GLAVITSA pada produk milik Rebirth Skin. Ia juga menyebut BPOM yang digunakan oleh Reza adalah milik merek lain, bukan milik GLAVITSA itu sendiri.
“Berarti Anda menempel produk Anda, GLAVITSA, di sini ya? Padahal ini produknya Rebirth Skin. Yang Anda campurkan BPOM-nya adalah BPOM Rebirth Skin? Betul?” ujar Nikita tegas.
Namun, Reza Gladys langsung membantah tuduhan tersebut dengan jawaban singkat, “Tidak.”
Keributan keduanya membuat Hakim Ketua turun tangan. Ia menegaskan bahwa produk yang dibawa ke persidangan telah diperiksa dan tidak ditemukan dalam database resmi BPOM.
“Tolong satu-satu yang bicara. Ini ada produk yang dibawa penasihat hukum, sudah dicek di BPOM resmi ternyata tidak ada,” jelas hakim.
Penegasan Hukum: JPU Diminta Periksa Legalitas Produk Reza Gladys
Ketegangan semakin meningkat ketika Nikita menanggapi penjelasan hakim dengan penuh emosi. Ia kembali menegaskan keyakinannya bahwa produk Reza ilegal. “Jadi nggak ada di BPOM!” teriaknya di ruang sidang.
Kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid, mendukung klaim tersebut. Ia menambahkan bahwa pengecekan terhadap produk Reza di situs resmi BPOM tidak menunjukkan hasil apa pun.
“Dicek melalui BPOM, tapi tidak terdaftar,” tegas Fahmi di hadapan majelis hakim.
Melihat ketidakjelasan status produk, Hakim Ketua meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait legalitas produk yang dipermasalahkan. “Tolong dicek oleh penuntut umum, apakah barang dari saksi ini benar terdaftar atau tidak,” instruksinya.
“Baca Juga: Teroris KKB Papua Tewas Hanyut di Sungai Brasa“
Kesimpulan: Kasus Hukum Makin Kompleks, Legalitas Produk Jadi Sorotan
Sidang yang awalnya fokus pada dugaan pengancaman dan TPPU kini turut menyeret isu keabsahan produk kosmetik. Tuduhan Nikita mengenai manipulasi izin edar produk GLAVITSA membuka babak baru dalam perkara ini.
Langkah lanjutan kini berada di tangan jaksa untuk membuktikan apakah tudingan tersebut memiliki dasar hukum. Jika terbukti, kasus ini berpotensi meluas ke pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan regulasi BPOM.
Publik kini menanti hasil pemeriksaan JPU terhadap produk yang dipermasalahkan. Perkembangan selanjutnya akan menjadi sorotan, baik dalam konteks hukum maupun perlindungan konsumen di industri kecantikan.
“Baca Juga: Bareskrim Selidiki Dugaan Kartel di Kasus Beras Oplosan“
