kholvad.com – Majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan resmi mengabulkan permohonan cerai Na Daehoon terhadap Julia Prastini alias Jule. Putusan ini menetapkan hak asuh anak jatuh kepada Daehoon dan memberinya izin untuk menjatuhkan ikrar talak di hadapan hakim. Keputusan ini mengikuti proses sidang yang diawali dengan pendaftaran permohonan cerai talak pada 6 November 2025.
“Baca Juga: The Witcher 4 Dipastikan Tidak Rilis Tahun 2026″
Hak Asuh Anak Diberikan Kepada Na Daehoon
Selain mengabulkan cerai, hakim memberikan hak asuh anak kepada Daehoon. Kuasa hukumnya, Rio Rachmat Effendi, menjelaskan bahwa Jule tetap memiliki hak bertemu anaknya secara leluasa. “Menetapkan Pemohon berkewajiban untuk memberi akses kepada termohon untuk bertemu,” kata Rio. Hak ini memastikan Jule tetap dapat mencurahkan kasih sayangnya sebagai seorang ibu.
Ikrar Talak Menjadi Tahap Akhir Perceraian
Setelah putusan cerai berkekuatan hukum tetap, Daehoon dipersilakan untuk mengucapkan ikrar talak di hadapan majelis hakim. Rio menambahkan, proses selanjutnya hanya menunggu pelaksanaan ikrar. “Ya nanti tinggal nunggu ikrar talak saja,” ujar Rio. Dengan demikian, proses perceraian kini resmi dan sah di mata hukum. Selain itu, pelaksanaan ikrar talak akan dicatat secara resmi dalam administrasi pengadilan, memastikan semua prosedur sesuai hukum Islam dan peraturan Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Langkah ini juga memberikan kepastian hukum bagi kedua belah pihak terkait hak, kewajiban, dan ketentuan iddah pasca-cerai, sekaligus menjadi acuan bagi publik terkait prosedur perceraian resmi.
Proses Sidang dan Kehadiran Para Pihak
Selama sidang cerai berlangsung, Daehoon selalu hadir didampingi tim manajemen dan kuasa hukumnya. Sementara Jule tidak hadir dalam persidangan. Meskipun Daehoon tidak pernah memberikan pernyataan terbuka mengenai alasan keretakan rumah tangganya, publik dan media sosial sebelumnya ramai membahas isu rumah tangga pasangan ini. Keputusan hakim muncul setelah mempertimbangkan bukti dan keterangan yang diajukan selama sidang. Selain itu, sidang daring melalui sistem eCourt memastikan proses berlangsung transparan dan efisien, meminimalkan interaksi fisik, serta menjaga privasi kedua belah pihak. Hal ini juga menjadi contoh bagi masyarakat terkait prosedur perceraian yang sah secara hukum dan tertib administrasi.
“Baca Juga: Huawei Dorong Chip 2 nm Tanpa Gunakan Mesin EUV”
Dampak Putusan dan Harapan Keluarga
Putusan cerai ini diharapkan dapat memberikan kejelasan hukum sekaligus menjamin kesejahteraan anak. Hak akses Jule memastikan hubungan ibu-anak tetap terjaga, sementara Daehoon sebagai pemegang hak asuh dapat mengatur keseharian anak-anak. Para ahli hukum keluarga menekankan pentingnya komunikasi dan pengaturan hak asuh yang adil agar anak tidak terdampak negatif. Putusan ini menjadi penutup resmi konflik hukum rumah tangga mereka dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.
