kholvad.com – Pemerintah India memperkenalkan aturan baru yang mewajibkan perusahaan media sosial menghapus materi ilegal dalam waktu tiga jam setelah menerima pemberitahuan resmi. Tenggat waktu ini jauh lebih ketat dibanding aturan sebelumnya yang memberi waktu 36 jam.
“Baca Juga: Prabowo Kunjungi AS, Jadwalkan Temu Trump”
Regulasi baru tersebut akan berlaku mulai 20 Februari 2026. Aturan ini diterapkan pada platform besar seperti Meta, YouTube, dan X. Pemerintah menegaskan kebijakan ini juga mencakup konten yang dihasilkan oleh kecerdasan buatan.
Langkah tersebut diambil untuk mempercepat penanganan konten yang dianggap melanggar hukum nasional. Otoritas menyebut aturan ini sebagai upaya memperkuat keamanan digital dan ketertiban umum.
Pemerintah menilai regulasi tersebut diperlukan seiring meningkatnya penyebaran konten ilegal di ruang digital. Mekanisme baru diharapkan memberi kepastian hukum, mempercepat koordinasi antarinstansi, serta mendorong platform digital lebih proaktif dalam mematuhi ketentuan yang berlaku.
Konten AI dan Deepfake Diatur Secara Spesifik
Aturan baru secara eksplisit mendefinisikan materi yang dihasilkan atau dimodifikasi menggunakan AI. Termasuk di dalamnya audio dan video yang dibuat agar tampak nyata, seperti deepfake. Konten semacam itu kini berada dalam pengawasan ketat.
Namun regulasi memberikan pengecualian untuk pengeditan biasa, fitur aksesibilitas, serta karya pendidikan dan desain asli. Pemerintah membedakan antara manipulasi berbahaya dan penggunaan kreatif atau edukatif.
Platform yang memungkinkan pengguna membuat atau membagikan konten AI wajib memberikan label yang jelas. Jika memungkinkan, mereka juga harus menambahkan penanda permanen untuk melacak asal-usul materi tersebut. Label tersebut tidak boleh dihapus setelah ditambahkan.
Kewajiban Deteksi Otomatis dan Risiko Penyensoran
Perusahaan diwajibkan menggunakan alat otomatis untuk mendeteksi dan mencegah konten ilegal berbasis AI. Konten yang dimaksud mencakup materi menipu, tanpa persetujuan, dokumen palsu, pelecehan seksual anak, konten bahan peledak, dan peniruan identitas.
Meski tujuan regulasi dinilai positif, tenggat waktu tiga jam memicu perdebatan. Anushka Jain dari Digital Futures Lab menyambut baik kewajiban pelabelan. Namun ia menilai durasi tiga jam hampir mustahil dipenuhi dengan pengawasan manusia.
Menurutnya, tekanan waktu dapat mendorong perusahaan sepenuhnya mengandalkan sistem otomatis. Hal tersebut berpotensi meningkatkan risiko penyensoran berlebihan. Konten yang sah bisa saja terhapus karena kesalahan sistem.
“Baca Juga: No Na Masuk Lineup HITC Jepang 2026″
Kritik dari Kelompok Kebebasan Digital
Internet Freedom Foundation menyatakan aturan ini dapat mengubah platform menjadi mesin “sensor cepat.” Kelompok tersebut menilai jangka waktu singkat menghilangkan proses tinjauan manusia yang penting.
Dalam beberapa tahun terakhir, otoritas India kerap menggunakan peraturan Teknologi Informasi untuk memerintahkan penghapusan konten. Perintah tersebut biasanya terkait isu keamanan nasional dan ketertiban umum.
Hingga kini, belum ada tanggapan resmi dari Meta, X, Google, maupun YouTube terkait perubahan aturan tersebut. Implementasi regulasi ini diperkirakan akan menjadi ujian besar bagi platform digital dalam menyeimbangkan kepatuhan hukum dan kebebasan berekspresi di India.
