kholvad.com – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan abolisi untuk Tom Lembong adalah pelaksanaan hak prerogatif Presiden Republik Indonesia. Ia menyebut bahwa tindakan ini sepenuhnya sesuai dengan Pasal 14 Undang-Undang Dasar 1945.
Menurut Habiburokhman, keputusan tersebut bukan merupakan kebijakan yang luar biasa atau baru. Presiden Prabowo hanya menjalankan wewenang konstitusional yang sebelumnya juga digunakan oleh para presiden terdahulu. “Ini bukan soal hukum semata, tapi konstitusi,” ujarnya, Minggu (3/8/2025).
Pasal 14 UUD 1945 memang memberikan wewenang kepada presiden untuk memberikan amnesti dan abolisi, dengan pertimbangan dari DPR. Dalam praktiknya, presiden membuat keputusan terlebih dahulu, kemudian meminta persetujuan DPR. Model ini menegaskan bahwa keputusan tersebut adalah bagian dari kebijakan kenegaraan yang lebih besar.
KONTEKS HUKUM DAN ALASAN PEMBERIAN AMNESTI
Pemberian amnesti dan abolisi kepada Hasto dan Tom menjadi perbincangan karena keduanya merupakan tokoh publik. Namun menurut Habiburokhman, keduanya tidak terbukti melakukan tindak pidana berat. Tidak ada unsur memperkaya diri, merugikan negara, atau pelanggaran berat terhadap sistem hukum.
Dalam kasus Tom Lembong, menurut DPR, unsur kesengajaan sangat lemah. “Mens rea-nya tipis sekali. Tidak ada aliran dana dan tidak ada kerugian negara,” jelas Habiburokhman. Sementara itu, terhadap Hasto Kristiyanto, tuduhan obstruction of justice juga tidak terbukti di pengadilan. DPR menilai bahwa dari perspektif hukum, kedua kasus ini tidak memiliki signifikansi tinggi.
Habiburokhman menambahkan bahwa pemberian amnesti juga bisa dipertimbangkan dalam konteks kondisi sistem peradilan dan pemasyarakatan saat ini. Dalam lima tahun terakhir, overkapasitas lembaga pemasyarakatan menjadi isu serius. Banyak narapidana berasal dari pelanggaran ringan, termasuk pengguna narkotika. Amnesti dan abolisi dinilai sebagai salah satu jalan penyelesaian yang konstitusional dan terukur untuk menangani masalah tersebut.
DPR TEGASKAN DUKUNGAN TERHADAP KEBIJAKAN NEGARA YANG LEBIH LUAS
Komisi III DPR menyampaikan bahwa dukungan mereka terhadap keputusan presiden bukan semata-mata formalitas. Persetujuan tersebut mencerminkan kesamaan pandangan tentang perlunya menjaga stabilitas hukum dan politik nasional.
Legislator dari Partai Gerindra itu juga menekankan bahwa pelaksanaan hak prerogatif presiden tidak bisa ditarik ke dalam konteks politik jangka pendek. “Amnesti dan abolisi tidak bisa dilihat hanya dari sisi hukum acara. Ini adalah bagian dari strategi kebijakan nasional,” ujarnya.
DPR pun mengingatkan masyarakat untuk memahami peran lembaga negara dalam sistem presidensial. Presiden sebagai kepala negara memiliki tanggung jawab dalam menjaga keseimbangan antara hukum dan kemaslahatan publik. Dalam hal ini, peran DPR adalah memberikan pertimbangan dan pengawasan agar hak prerogatif itu dijalankan dengan bijak.
“Baca Juga: Amnesti Bukan Hal Baru, DPR Tegaskan Sudah Pernah Diberikan“
PENUTUP: MENUJU KEBIJAKAN HUKUM YANG LEBIH BIJAK
Pemberian amnesti dan abolisi kepada individu tertentu menunjukkan bahwa sistem hukum Indonesia masih memiliki ruang untuk pertimbangan kebijakan berbasis kemaslahatan nasional. Kebijakan ini bukan berarti membebaskan pelaku dari tanggung jawab moral, namun merupakan bentuk koreksi struktural yang sah secara konstitusi.
Ke depan, pendekatan semacam ini bisa menjadi bagian dari reformasi hukum nasional yang lebih luas, termasuk evaluasi sistem pemidanaan, pemasyarakatan, dan asas keadilan restoratif. Dengan pemahaman publik yang lebih baik, keputusan presiden dalam memberikan amnesti dan abolisi akan semakin diterima sebagai langkah konstitusional, bukan politis.
“Baca Juga: Artha Graha Bangun Proyek Baru di IKN, Tomy Winata Terlibat“
