kholvad.com – Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur Dasar Kemenko Infrawil, Rachmat Kaimuddin. Menegaskan bahwa sepanjang 2025 pemerintah sejatinya telah mengucurkan cukup banyak insentif untuk mendorong pertumbuhan mobil listrik murni atau battery electric vehicle (BEV) di Indonesia. Namun, sebagian dari stimulus tersebut dipastikan akan berakhir pada penghujung tahun 2025, seiring dengan perubahan fokus kebijakan pemerintah.
“Baca Juga: OpenAI Cari Kepala Mitigasi AI Usai Kasus Terkait ChatGPT”
Pemerintah Pastikan Tidak Ada Insentif Tambahan BEV Tahun Depan
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto telah menegaskan bahwa pemerintah belum memiliki rencana untuk kembali menggulirkan insentif tambahan bagi industri otomotif, khususnya BEV, pada tahun depan. Menurut Airlangga, alokasi anggaran justru diarahkan untuk pengembangan mobil nasional yang saat ini masih dalam tahap perencanaan.
“Anggarannya kita arahkan ke perencanaan mobil nasional. Itu sedang dalam proses. Jadi tidak ada tambahan (insentif BEV), yang ada itu existing saja,” ujar Airlangga saat ditemui di Subang, Jawa Barat, beberapa waktu lalu. Pernyataan tersebut memperkuat sinyal bahwa stimulus pasar BEV domestik pada 2026 berpotensi lebih terbatas dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Insentif PPnBM dan PPN DTP Masih Berlaku
Meski demikian, Rachmat menjelaskan bahwa pembelian mobil listrik tetap mendapatkan dukungan fiskal melalui kebijakan yang masih berlaku. Salah satunya adalah insentif berupa Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP). Ia menegaskan bahwa selama regulasi yang menjadi payung hukum belum diubah, kebijakan tersebut akan terus berjalan.
“PPnBM untuk mobil listrik diatur dalam PP Nomor 73 Tahun 2019 yang kemudian diubah melalui PP Nomor 74 Tahun 2021. Dalam aturan itu, tarif PPnBM untuk BEV ditetapkan sebesar 0 persen,” kata Rachmat dalam sebuah diskusi publik di Jakarta. Artinya, kendaraan listrik murni masih dibebaskan dari pungutan PPnBM dalam jangka panjang.
Selain PPnBM, pemerintah juga memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk BEV. Kebijakan ini telah berlaku sejak 4 Februari dan dijadwalkan berakhir pada 31 Desember 2025. Insentif PPN DTP diberikan khusus untuk kendaraan listrik roda empat atau lebih yang diproduksi di dalam negeri dan memenuhi persyaratan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Syarat TKDN Jadi Kunci Insentif
Rachmat menjelaskan bahwa pemenuhan kandungan lokal menjadi faktor utama dalam penentuan insentif. Untuk BEV impor atau kendaraan listrik yang tidak memenuhi ketentuan TKDN, PPnBM dikenakan sebesar 15 persen. Sementara itu, tarif PPnBM untuk BEV dan kendaraan berbasis fuel cell tetap 0 persen. Kendaraan hybrid berada di kisaran 6–30 persen, dan LCGC sebesar 3 persen.
Adapun syarat penerima PPN DTP mengharuskan BEV penumpang memiliki TKDN minimal 40 persen agar memperoleh potongan PPN sebesar 10 persen dari harga jual. Dengan tarif PPN nasional yang kini naik menjadi 12 persen, produsen hanya perlu menanggung selisih 2 persen. Untuk bus listrik, insentif PPN DTP sebesar 5 persen diberikan bagi kendaraan dengan TKDN 20–40 persen.
Rachmat menambahkan bahwa ketentuan PPnBM 0 persen untuk BEV memiliki masa berlaku jangka panjang. Berdasarkan PP Nomor 74 Tahun 2021, pasal-pasal terkait insentif tersebut berlaku selama 10 tahun sejak ditetapkan, atau setidaknya hingga 2031 sebelum dilakukan evaluasi dan perubahan kebijakan.
“Baca Juga: Sutradara Indonesia Garap Film Live-Action Sleeping Dogs”
Insentif Impor CBU Berakhir 2025
Sementara itu, program pemerintah yang dipastikan berakhir pada 2025 adalah kebijakan insentif impor mobil listrik Completely Built Up (CBU) sebagaimana diatur dalam Permenperin Nomor 6 Tahun 2022 juncto Permenperin Nomor 28 Tahun 2023. Insentif ini memungkinkan produsen menikmati pembebasan bea masuk dan PPnBM hingga 31 Desember 2025.
“Ibaratnya kebijakan industri untuk menarik investasi dari pabrikan. PPnBM yang sedianya 15 persen kita jadikan 0 persen karena ditanggung pemerintah, ditambah kebebasan impor dan bea masuk,” jelas Rachmat. Sebagai konsekuensinya, produsen penerima insentif wajib memulai produksi lokal dengan TKDN minimal 40 persen mulai 2026, meningkat menjadi 60 persen pada 2027, dan mencapai 80 persen pada 2030.
Kewajiban tersebut hanya berlaku bagi merek yang berkomitmen berinvestasi di Indonesia. Setiap unit kendaraan impor yang terjual hingga akhir 2025 wajib digantikan dengan jumlah unit rakitan lokal (CKD) yang setara pada periode 2026–2027. Saat ini, sejumlah merek seperti BYD, VinFast, Geely, XPeng, Changan, hingga Volvo tercatat menikmati insentif tersebut dan menguasai sekitar 73 persen pangsa pasar BEV nasional.
