kholvad.com – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan temuan mengejutkan mengenai rekening tidak aktif milik instansi pemerintah. Per 5 Februari 2025, terdapat 2.115 rekening dormant yang tercatat tidak mengalami transaksi selama lebih dari tiga bulan. Total saldo yang mengendap di rekening-rekening ini mencapai Rp530,47 miliar.
Menurut Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, 756 dari total rekening tersebut berada di Bank Himbara (himpunan bank milik negara). Sementara sisanya, sebanyak 1.359 rekening, tersebar di bank-bank lainnya di luar kelompok Himbara. Rincian saldo menunjukkan bahwa dana sebesar Rp169,37 miliar berada di Bank Himbara, sedangkan Rp361,18 miliar tercatat di bank lainnya.
“Dana sebesar ini seharusnya tidak masuk kategori dormant. Harusnya dana tersebut bergerak untuk mendukung aktivitas negara,” ujar Ivan dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (6/8/2025).
122 Juta Rekening Dormant Diidentifikasi, Termasuk Dana Bansos Rp2,1 Triliun
PPATK juga mencatat adanya 122 juta rekening yang tergolong dormant secara nasional. Dari jumlah itu, 10,4 juta rekening tercatat sebagai rekening milik penerima bantuan sosial (bansos) yang tidak lagi aktif. Ivan menyoroti bahwa temuan ini menunjukkan adanya indikasi dana bansos yang tidak tersalurkan dengan baik.
Dari total tersebut, sebanyak 9,32 juta rekening tidak aktif selama lebih dari tiga tahun dan menyimpan saldo di bawah Rp1 juta. Nilai total dana yang mengendap pada kelompok ini mencapai Rp1,42 triliun. Selain itu, 520 ribu rekening lainnya menyimpan saldo antara Rp1 juta hingga Rp2 juta, dengan nilai akumulatif sebesar Rp692,99 miliar.
“Potensi dana yang tidak tersalurkan dari rekening-rekening ini mencapai Rp2,11 triliun. Ini perlu perhatian serius,” kata Ivan. Ia menekankan pentingnya audit dan pemutakhiran data penerima bansos agar penyaluran bantuan tepat sasaran dan efisien.
PPATK Dorong Transparansi dan Pemanfaatan Dana untuk Kepentingan Publik
Temuan PPATK ini menggarisbawahi perlunya pengelolaan dana publik yang lebih transparan dan akuntabel. Dalam konteks instansi pemerintah, dana yang tidak bergerak berisiko tidak memberikan manfaat maksimal bagi negara dan masyarakat. Apalagi, ketika dana tersebut seharusnya digunakan untuk program pembangunan atau pelayanan publik.
“Data ini harus menjadi dasar evaluasi bersama. Pemerintah pusat dan daerah harus segera menelusuri dan mengaktifkan kembali rekening-rekening ini atau menutupnya jika sudah tidak relevan,” tegas Ivan.
Selain itu, untuk bansos, temuan ini bisa menjadi momentum pembenahan data penerima manfaat. PPATK berharap kolaborasi antara lembaga keuangan, kementerian terkait, dan pemerintah daerah dapat mempercepat perbaikan sistem distribusi bantuan sosial.
Pengungkapan ini menunjukkan peran penting PPATK sebagai lembaga pengawasan transaksi keuangan dalam menjaga integritas sistem keuangan negara. Dengan transparansi dan pembaruan sistem, dana publik yang sebelumnya mengendap dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk kesejahteraan masyarakat.
“Baca Juga : Nova Arianto Coret 9 Pemain Keturunan Timnas U-17“
Catatan Tambahan:
Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, rekening dormant memang berpotensi menjadi celah dalam sistem keuangan jika tidak ditangani dengan baik. Oleh karena itu, PPATK mengimbau agar seluruh pemangku kebijakan lebih aktif melakukan verifikasi dan optimalisasi dana yang mengendap.
“Baca Juga : Hyundai Inster Siapkan Inster Penantang Baru di Segmen EV “
