PPATK menghentikan sementara transaksi lebih dari 140 ribu rekening dormant sejak 15 Mei 2025.
Langkah ini bertujuan mencegah penyalahgunaan rekening pasif dalam aktivitas ilegal seperti pencucian uang dan pendanaan terorisme.
Nilai total dana yang dibekukan mencapai lebih dari Rp428 miliar.
PPATK menemukan rekening-rekening tersebut tidak diperbarui lebih dari 10 tahun.
Hal ini membuka peluang penyalahgunaan oleh pihak tak bertanggung jawab.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyatakan bahwa langkah ini melindungi pemilik rekening dari risiko kejahatan keuangan.
PPATK juga ingin menjaga kepercayaan publik terhadap sistem keuangan nasional.
Rekening dikategorikan dormant jika tidak aktif selama 180 hari berturut-turut.
Aktivitas seperti transfer, tarik tunai, atau belanja tidak terjadi dalam periode tersebut.
Hanya pemotongan biaya administrasi yang masih berjalan pada rekening pasif.
Untuk reaktivasi, nasabah wajib mendatangi kantor cabang bank dengan dokumen identitas resmi.
Mereka juga perlu menunjukkan bukti kepemilikan rekening yang sah.
Hingga Juni 2025, sebanyak 17.026 rekening juga diminta diblokir oleh PPATK.
Data ini berdasarkan laporan dari Kementerian Komunikasi dan Digital.
Langkah ini menunjukkan sinergi antar lembaga dalam memerangi kejahatan finansial.
Dukungan Penuh dari Bank-Bank Besar Nasional terhadap Kebijakan PPATK
Sejumlah bank besar mendukung kebijakan penghentian sementara transaksi oleh PPATK.
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) atau BRI menyatakan dukungan terhadap kebijakan regulator.
Corporate Secretary BRI, Agustya Hendy Bernadi, menegaskan bahwa BRI mematuhi ketentuan yang berlaku.
BRI juga mengedukasi nasabah agar aktif bertransaksi dan menjaga keamanan rekeningnya.
Nasabah diimbau untuk rutin memperbarui data kontak agar tetap terhubung dengan sistem.
Bank Mandiri juga mendukung penuh kebijakan ini melalui prosedur internal yang transparan dan terukur.
Corporate Secretary M. Ashidiq Iswara menyatakan bahwa kebijakan ini melindungi nasabah dari penyalahgunaan aset keuangan.
Langkah ini juga memperkuat penerapan APU, PPT, dan PPPSPM di sektor perbankan nasional.
Bank Mandiri terus meningkatkan layanan digital dan program aktivasi nasabah.
Mereka berupaya menjaga loyalitas dan meningkatkan interaksi nasabah secara berkelanjutan.
Bank Central Asia (BCA) juga menyampaikan kepatuhan terhadap kebijakan regulator.
BCA menjalin koordinasi aktif dengan PPATK dan otoritas lain.
Nasabah dapat menghubungi Halo BCA atau kanal layanan resmi lainnya.
Saluran tersedia melalui aplikasi, webchat, WhatsApp, dan media sosial resmi BCA.
BCA menekankan pentingnya komunikasi dua arah antara bank dan nasabah.
OCBC NISP juga menyatakan dukungan terhadap kebijakan PPATK.
Menurut Rudy Hamdani, banknya selalu patuh terhadap regulasi dari otoritas terkait.
Komitmen ini sejalan dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
OCBC NISP ingin melindungi nasabah dan mendukung kebijakan pemerintah.
Bank juga memastikan prosedur berjalan sesuai standar industri perbankan.
“Baca Juga: BYD Atto Tunjukkan Hemat Biaya Operasional Selama Setahun “
Imbauan untuk Nasabah: Aktifkan Rekening dan Perbarui Data Segera
PPATK dan bank nasional mengimbau masyarakat memantau rekening secara berkala.
Nasabah perlu memastikan tidak ada penyalahgunaan terhadap rekening miliknya.
Jika tidak aktif, nasabah harus segera menghubungi bank untuk proses aktivasi.
Pengelolaan rekening secara berkala membantu menjaga keamanan aset finansial.
Bank meminta nasabah memperbarui data dan menjaga komunikasi dengan layanan pelanggan.
Langkah ini penting untuk menerima notifikasi dan informasi terkait rekening.
PPATK menyediakan saluran pengaduan melalui formulir resmi di situs mereka.
Semua laporan akan ditangani secara profesional dan sesuai prosedur hukum.
Pengawasan terhadap rekening dormant sangat penting untuk menjaga sistem keuangan yang sehat.
Kolaborasi PPATK dengan OJK, BI, dan perbankan memperkuat stabilitas industri.
Kebijakan ini juga mendorong penerapan prinsip Know Your Customer (KYC) secara konsisten.
Langkah ini menjadi bagian dari reformasi pengawasan keuangan yang lebih menyeluruh.
Tujuannya adalah menciptakan ekosistem keuangan yang aman, transparan, dan terpercaya di Indonesia.
“Baca Juga: Kebakaran Pasar Taman Puring, Api Padam Tanpa Korban Jiwa“
