kholvad.com – Presiden Prabowo Subianto secara resmi meluncurkan 80.081 Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih (KDMP/KKMP) di Klaten, Jawa Tengah. Inisiatif ini menjadi bagian dari strategi nasional untuk memperkuat ekonomi kerakyatan hingga ke tingkat desa dan kelurahan. Peluncuran tersebut menunjukkan komitmen pemerintahan baru dalam mendorong distribusi keadilan ekonomi secara lebih merata dan inklusif.
Program ini bertujuan menciptakan lembaga ekonomi lokal yang mampu menjadi penopang kesejahteraan warga desa. KDMP/KKMP diharapkan bukan hanya menjadi sarana simpan pinjam, tapi juga pusat produktivitas usaha kecil, pertanian, perdagangan, dan layanan ekonomi desa lainnya.
Langkah ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, yang menekankan bahwa koperasi adalah sokoguru perekonomian nasional. Dalam skema ini, koperasi diharapkan menjadi ujung tombak pemberdayaan ekonomi rakyat, bukan sekadar simbol formalitas kelembagaan.
Komisi XI DPR: Pendanaan koperasi Harus Akuntabel dan Didukung Regulasi Kuat
Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menyambut positif peluncuran koperasi tersebut. Ia menegaskan bahwa keberhasilan program sangat bergantung pada pengelolaan dana yang transparan dan tata kelola yang baik. “Kami mendukung penuh inisiatif Presiden, tetapi tata kelola dan pengawasan menjadi kunci utama,” ujar Misbakhun di Jakarta, Selasa (22/7/2025).
Menurutnya, skema pembiayaan koperasi harus dirancang secara berkelanjutan. Inpres No. 9 Tahun 2025 telah mengatur empat sumber pendanaan awal: APBN, APBD, Dana Desa, serta sumber sah lainnya yang tidak mengikat. Untuk kelanjutan program, ia menyarankan agar pendanaan koperasi dapat diperluas melalui LPDB, Kredit Usaha Rakyat (KUR) khusus koperasi, dan kemitraan dengan BUMN maupun swasta melalui program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL).
Setiap koperasi, kata Misbakhun, berhak mengajukan plafon pinjaman hingga Rp3 miliar dengan tenor 6 tahun dan bunga sekitar 6% per tahun. Namun, ia menegaskan bahwa dana ini bukanlah hibah, melainkan pinjaman yang wajib dikembalikan. Oleh karena itu, harus menyusun proposal usaha yang kuat dan sistem keuangan yang akuntabel.
Selain aspek finansial, Misbakhun juga mendorong penguatan regulasi melalui Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden khusus untuk KDMP/KKMP. Regulasi tersebut harus mencakup standar operasional, akuntabilitas keuangan, model bisnis, serta kompetensi minimal pengelola .
“Baca Juga: Investasi Waran Terstruktur Ala MNC Sekuritas“
Dorongan Pengawasan Digital dan Keterlibatan OJK, BPK, hingga Masyarakat
Dalam skala program yang masif ini, Misbakhun memperingatkan potensi kebocoran dana jika tidak diawasi dengan sistematis. Ia mengusulkan agar pemerintah membangun sistem pengawasan digital terpusat yang mampu memantau seluruh transaksi dan laporan keuangan koperasi secara real-time.
“Pengawasan ini tidak boleh hanya bersifat administratif. Harus melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), OJK untuk manajemen risiko, serta dukungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung untuk aspek hukum dan pencegahan,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia juga menyarankan keterlibatan SDM pendamping dan pelatih koperasi yang dibentuk oleh Pemerintah untuk menjaga kesinambungan usaha koperasi. Partisipasi masyarakat desa dan media lokal juga dinilai penting dalam mendorong transparansi serta meningkatkan kesadaran dan kontrol sosial atas keberadaan koperasi.
Sinergi koperasi dengan BUMDes (Badan Usaha Milik Desa) juga menjadi sorotan penting. Misbakhun berharap tidak terjadi tumpang tindih antara keduanya, tetapi saling melengkapi dalam ekosistem ekonomi desa.
“Baca Juga: DJ Panda Akui Hamili Erika Carlina usai Pesta Miras“
