Dua Pria Gadaikan Mobil Rental, Rugi Rp5 Miliar

Mobil Rental Digadaikan Dua Pria, Rugi Rp5 Miliar

kholvad.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota berhasil menangkap dua pelaku penggelapan mobil rental. Kedua pria tersebut diamankan setelah diketahui menggadaikan sejumlah kendaraan yang mereka sewa dari sebuah usaha rental.

Pelaku pertama berinisial SEM ditangkap di kawasan Jalan Blumbang, Jakarta Selatan, pada Jumat, 2 Mei 2025. Sementara pelaku kedua, MNE, diamankan di Bojong Menteng, Bekasi. Penangkapan ini dilakukan setelah korban melaporkan kerugian besar yang dialaminya.

Menurut AKBP Binsar Hatorangan, Kasatreskrim Polres Metro Bekasi Kota, kedua pelaku menyewa enam mobil milik korban. Mobil tersebut terdiri dari tiga Toyota Fortuner, satu Toyota Innova Zenix, satu Toyota Innova Reborn, dan satu unit Toyota Alphard.


Modus Pelaku: Menyamar Jadi Pengusaha dan Gadaikan Mobil Rental

Binsar menjelaskan bahwa pelaku berpura-pura sebagai pengusaha yang membutuhkan kendaraan operasional. Mereka menyewa mobil-mobil mewah tersebut dengan alasan untuk keperluan bisnis.

Setelah kendaraan disewa, pelaku SEM mencari pihak ketiga yang bersedia menerima mobil dalam bentuk gadai. Mobil-mobil itu kemudian digadaikan kepada berbagai pihak tanpa seizin pemilik aslinya. Nilai gadai bervariasi antara Rp50 juta hingga Rp150 juta per unit.

Uang hasil gadai dipakai pelaku untuk keperluan pribadi, bukan untuk kegiatan usaha seperti yang diakui sebelumnya. Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian besar.
Baca Juga: KPK Gandeng Korea Selatan Usut Korupsi PLTU Cirebon 2“


Polisi Sita Barang Bukti dan Jerat Pelaku dengan Pasal Berlapis

Polisi telah menyita sejumlah barang bukti dari tangan pelaku. Barang bukti itu meliputi surat keterangan leasing, BPKB, STNK asli, serta beberapa unit kendaraan yang belum sempat berpindah tangan.

Dari hasil penyelidikan, total kerugian yang ditanggung pihak rental mencapai Rp5 miliar. Nilai tersebut berdasarkan harga pasaran kendaraan dan jumlah unit yang telah digadaikan.

Kini, kedua pelaku resmi ditahan dan dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 378 dan/atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Polisi masih melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti tambahan dan mengidentifikasi penerima gadai.

AKBP Binsar menegaskan, penyelidikan akan terus berlanjut hingga seluruh kendaraan yang digadaikan dapat ditemukan kembali. Kasus ini menjadi peringatan bagi pemilik rental agar lebih waspada dalam menyewakan kendaraan.
“Baca Juga: Houthi Umumkan Senjata Baru untuk Blokade Udara Israel“

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *